Warganegara
Warganegara merupakan seseoang yang tinggal diwilayah
tertentu dan tercatat keberadaannya diwilayah tersebut.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
Warganegara dan negara terikat dalam hak dan kewajiban.
Dimana seseorang yang yang menjadi warganegara suatu negara tertentu akan
terikat dengan hukum yang terdapat di negara tersebut. Begitu juga timbal balik
tentang hak dan kewajiban sebagai warganegara.
Sebuah negara pasti mempunyai hukum yang mengikat
warganegaranya, tak lain bertujuan untuk menertibkan warga negaranya, sama
halnya dengan adat, maupun kebudayaan, hanya saja dalam sebuah negara hukum
lebih mengikat secara universal, beda halnya dengan kebudayaan atau adat yang
mengikat untuk wilayah kecil dalam sebuah wilayah di dalam negara.
Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan
siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di
indonesia dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU
No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warganegara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar