1.
Jelaskan
apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi
sehingga ada orang pihak lain mejadi
terganggu
Dengan adanya
kemudahan mengakses data dalam dunia maya, membuat orang-orang yang tidak
bertanggung jawab mempunyai penasaran yang tinggi untuk memodifikasi atau mengacak-acak
data yang ada dalam dunia maya tersebut. Sehingga bisa menyebabkan kerugian akibat
penyalahgunaan data terhadap pihak lain, baik perorangan maupun instansi.
2.
Bagaimana
cara menaggulangi gangguan-gangguan yang
muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi? Jelaskan
Terdapatnya
peraturan TIK :
a.
Undang – Undang no 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
b.
Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya” dan
c.
Pasal 40
ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik
dan transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan
d.
Pasal 40
ayat (3) yang
menyebutkan bahwa, “ Pemerintah
menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi”.
e.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1.
Penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini
3.
Sebutkan
salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas
teknologi informasi, berikan tanggapan mengenai hal tersebut
Cepat menyebarnya
berita yang belum tentu kebenarannya, biasanya ini terjadi ketika seorang mem-broadcast sebuah berita, terutama yang
bisa membuat viral media social. Kemudian, ketika berita sudah menjadi viral,
dimanfaatkanlah hal tersebut oleh oknum untuk membuat situasi lebih parah lagi.
Seharusnya sebelum memposting ulang dicari dahulu kebenarannya, dan tidak mudah
tersulut oleh emosi, disinilah pentinya sebuah etika dijaga dan diterapkan
dalam bidang TIK.
Fatmawati Fitri Mulyadi/ 1A113764/ 4KA28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar