Selasa, 23 Agustus 2016

Etika dan Profesionalisme TSI Tugas 2



1.       Jelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga      ada orang pihak lain mejadi terganggu
Dengan adanya kemudahan mengakses data dalam dunia maya, membuat orang-orang yang tidak bertanggung jawab mempunyai penasaran yang tinggi untuk memodifikasi atau mengacak-acak data yang ada dalam dunia maya tersebut. Sehingga bisa menyebabkan kerugian akibat penyalahgunaan data terhadap pihak lain, baik perorangan maupun instansi.

2.       Bagaimana cara menaggulangi  gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi? Jelaskan
Terdapatnya peraturan TIK :
a.    Undang – Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan   Transaksi Elektronik
b.    Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya” dan
c.     Pasal 40  ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
d.    Pasal 40  ayat  (3)  yang  menyebutkan  bahwa, “ Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi”.
e.    Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1.    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

3.       Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi, berikan tanggapan mengenai hal tersebut
Cepat menyebarnya berita yang belum tentu kebenarannya, biasanya ini terjadi ketika seorang mem-broadcast sebuah berita, terutama yang bisa membuat viral media social. Kemudian, ketika berita sudah menjadi viral, dimanfaatkanlah hal tersebut oleh oknum untuk membuat situasi lebih parah lagi. Seharusnya sebelum memposting ulang dicari dahulu kebenarannya, dan tidak mudah tersulut oleh emosi, disinilah pentinya sebuah etika dijaga dan diterapkan dalam bidang TIK.

Fatmawati Fitri Mulyadi/ 1A113764/ 4KA28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar