Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Ukuran atau kriteria yang
menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai
berikut.
- Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan)
dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan
termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula
sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang
rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
- Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan
sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya,
kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
- Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas
dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
- Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi
dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti
semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai
ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Kita sebagai individu yang
diciptakan Tuhan dengan hak yang sama dan kewajiban yang sama yaitu beribadah
kepadaNya. Dalam negara Indonesiapun juga memiliki jaminan hukum tentang
kesamaan derajat, tetapi terkadag manusia itu sendiri juga yang membuat garis
perbedaan. Tuhan mencipkatan manusia dengan keberagamannya dan tidak pernah
mebedakan status sosialnya kecuali hanya keimanannya sajalah yang Tuhan nilai
itu berbeda. Tuhan saja tidak membedakan, kenapa kita sebagi ciptaanNya
menyombongkan diri dengan hal tersebut. Ketika negara juga mengakui tentang
persamaan derajat, harusnya tak ada pembedaan dalam segi hukum, tidak seperti
halnya yang terjadi saat ini, karuptor bisa lebih ringan hukumannya
dibandingakn dengan pencuri ayam. Miris sekali jika hal itu terjadi terus
menerus, kesenjagan akan terus meningkat dengan adanya hal-hal seperti
tersebut.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar