Kamis, 09 Januari 2014

Warganegara dan Negara

Warganegara
Warganegara merupakan seseoang yang tinggal diwilayah tertentu dan tercatat keberadaannya diwilayah tersebut.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
Warganegara dan negara terikat dalam hak dan kewajiban. Dimana seseorang yang yang menjadi warganegara suatu negara tertentu akan terikat dengan hukum yang terdapat di negara tersebut. Begitu juga timbal balik tentang hak dan kewajiban sebagai warganegara.
Sebuah negara pasti mempunyai hukum yang mengikat warganegaranya, tak lain bertujuan untuk menertibkan warga negaranya, sama halnya dengan adat, maupun kebudayaan, hanya saja dalam sebuah negara hukum lebih mengikat secara universal, beda halnya dengan kebudayaan atau adat yang mengikat untuk wilayah kecil dalam sebuah wilayah di dalam negara.
Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar